" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > susu lewat botol , jadi mahram atau tidak ? < / h3 > " , " isi " :[ ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " sat 22 february 2014 01 : 00  " , "  11 . 459 views  n " , " n " , " n " , " nassalamu ' alaikum warahmatullahi wabarakatuh , r n " , " ya . memang ulama beda dapat dalam hal ini , apakah ke - mahrom - an itu jadi hanya dengan minum asi langsung dari si ibu atau bisa dengan asi yang sudah perah ? ada yang kata  " , "  " . ada juga yang kata  " tidak ! mahrom hanya jadi ketika si bayi susu langsung " . " , " dan 2 kelompok ini papar oleh imam ibnu rusyd dalam bidayatulmujtahis pada bab nikah ( hal . 396 ) perihal rodho u2019 ( susu ) , dan juga jelas oleh imam al - shon u2019any dalam kitab subulus - salam pada bab al - rodho u2019 ( 3 / 213 ) . " , " ulama dalam kelompok ini dapat bahwa susu yang sudah perah itu tidak sebut susu , jadi tidak jadi ke - mahrom - an dalam hal itu , ini adalah dapat madzhab zohiri , dan juga salah satu riwayat dari imam ahmad . dengan dalil : " , " rodho ' [ u0631 u0636 u0627 u0639 ] ( susu ) cara bahasa arab arti : " , " " , " jadi jika orang bayi susu dengan asi yang sudah perah dan botol arti dia tidak susu cara langsung dari dada si ibu , maka itu tidak nama rodho ' , karena bukan rodho ' , maka tidak jadi ke - mahrom - an dalam hal ini . karena memang ke - mahrom - an jadi hanya jadi dengan rodho ' , dan asi yang sudah botol tidak bisa kata rodho ' . " , " selain cara bahasa , bahwa susu itu ialah bukan hanya salur asi kepada si bayi . tapi dengan susu langsung juga jadi proses transfer rasa sayang dan cinta dari si ibu kepada si bayi , nah proses tali emosional ini juga yang sebab jadi ka - mahrom - an . dan itu tidak jadi pada susu dengan asi yang sudah dalam botol . " , " ini dapat jumhur ( mayoritas ) ulama dari 4 madzhab fiqih . susu baik yang langsung atau pun dengan system perah dan botol itu sama saja hukum , sama - sama jadi si bayi dan si ibu mnejadi mahrom . dengna dalil : " , " yang mnejadi patok itu bukan bagaimana cara susu , tapi yang jadi patoka itu ialah susu ibu itu sendiri yang telah masuk dalam tubuh si bayi dan satu dengan darah dan daging . " , " dalam riwayat abu daud dari hadits ibnu mas ' ud sebut nabi saw sabda : " , " di sini jelas bahwa yang sebut dengan rodho ' itu ialah susu yang jadi daging dan tulang , dan itu jadi pula pad bayi yang susu dengan botol dari asi yang sudah perah . jadi memang tidak mesti langsung . " , " kemudian juga ada hadits yang kata bahwa :  " sungguh rodhoah ( susu ) itu ialah yang hilang lapar ( si bayi )  " ( muttafaq ' alayh ) . arti memang dalam hal ini tidak lihat apakah susu itu dihisap langsung atau tidak . lama asi itu memang jadi makan eyang ( makan pokok ) bagi bayi , dan itu kemudian jadi daging dan tulang , maka ke - mahrm - an laku situ . " , " dapat jumhur ini juga golong pada dapat yang lebih hati - hati dan tidak gampang . dulu , pada zaman nabi juga jadi peristiwa salim , orang budak abu khuzaifah , yang susu oleh istirnya abu khuzaifah dengan susu yang sudah perah dan kemudian nabi nyata bahwa mereka telah jadi mahram . " , " dua dapat ini adalah dapat kuat yang hasil melauli ijtihad para ulama yang memamng mumpuni bidang . jadi dua dapat ini punya duduk sama kuat , dan hasil ijtihad itu tidak ada yang buruk . tinggal kita mau ikut dapat yang mana ? " , " maka , kalau ikut dapat imam abu sulaiman daud al - zohiri , susu yang sudah botol itu tidak sebut bagai susu , maka tidak jadi mahram . sedang turut jumhur , apa bentuk susu , itu tetap saja jadi factor yang jadi mahram . " , " yang perlu perhati juga ialah bahwa mahram tidak asal jadi hanya karena susu , akan tetapi ulama tetap beberapa syarat yang harus penuh agar nanti mahram itu benar - benar jadi . yaitu ( selain yang di atas ) : " , " - harus si susu umur kurang dari 2 tahun " , " - susu lebih dari 5 kali susu " , " dapat jumhur bahwa susu yang sebab mahrom itu jika susu capai 5 kali susu , dasar hadits ' aisyah ra . bahwa awal masa - masa nabi , susu yang sebab ka - mahrom - an ialah 10 kali dan kemudian dinaskh ( hapus ) mnejadi 5 kali susu . dan ini yang laku sampai rasulullah saw wafat . ( hr muslim ) " , " imam shon ' any dalam kitab subulus - salam , jelas ini . beliau kata bahwa yang sebut satu kali susu itu ialah : " , " " , " ( subulus - salam . 3 / 213 ) " , " maka kait tanya di atas , lihat apakah 25 anak itu penuh syarat untuk jadi mahram si ibu yang susu itu atau tidak ? yaitu susu langsung / tidak ( turut jumhur ) , umur kurang dari 2 tahun , dan lebih dari 5 kali susu . "
